Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasulan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Jawaban: TERIMA kasih Bapak Linggar atas pertanyaan yang telah disampaikan. Sebelum terbitnya UU HPP, merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, natura masuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Bunyi ayat tersebut sebagai berikut: Untuk CV UMKM dgn omset dibawah 4.8 Milliar dgn melampiri Suket PP 23/2018 ke Customer, maka Customer tidak boleh memotong Pph pasal 23 sebesar 2 % untuk pekerjaan Jasa machining. 2. CV UMKM dgn omset dibawah 4.8 Milliar hanya dikenakan Pph bersifat Final 0.5 % dan tidak dikenakan Pph pasal 23 : 2% walaupun ada pekerjaan jasa dari Customer. Objek PPh Pasal 23 (selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21) Dikenakan PPN. Tidak dikenakan PPN. Tidak dikenakan PPN. Dalam Pasal 4A (UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM) Ayat (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: Huruf C makanan dan minuman yang hehe..pak hanif, bisa aja pertanyaan… kebetulan ditanya balik… ini pengalan pribadi aja yg mau saya sher..wktu itu kami juga mencarter kapal laut,awalnya saya memotong PPh pasal 15, tapi mreka komplein alasnya usaha mereka bukan bergerak dibidang pelayaran,(jadi mrk sewa kapal kepihak pelayaran,kemudian meyewakan kekami.)jadi mreka minta dipotong pph 23 atas sewa tersebut. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pasal 1 Undang-Undang PPh. Berdasarkan Pasal 1 tersebut, terdapat 3 hal dasar pengenaan PPh yang harus dipahami terlebih dahulu. Ini berlaku juga untuk PPh Badan. Ketiganya yaitu: Subjek Pajak. zVG76I.

pertanyaan untuk pph pasal 23