Adapun bunyi Pasal 351 KUHP, yakni: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan kematian diancam dengan membawa senjata tajam ditangkap di antara para demonstran. Masalah penyalahgunaan senjata tajam adalah merupakan suatu hal yang sangat berbahaya dan beresiko tinggi. Hal mana penyalahgunaan senjata tajam dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ataupun orang banyak. Meskipun senjata tajam sangat bermanfaat dan Kebijakan legislasi berikutnya justru menghapus pasal-pasal KUHP dan mengambil alih pasal-pasal KUHP ke dalam undang-undang. Kebijakan legislasi hukum pidana di luar KUHP tersebut telah melahirkan sistem hukum pidana baru yang berbeda dengan sistem hukum pidana dalam KUHP yang kemudian disebut senjata tajam dapat dilihat pada Pasal 2 Undang-Undang No. 12/Drt/1951 yang di mana jika melanggar salah satu perbuatan yang diatur pada pasal tersebut dapat diancam pidana penjara Menurut Ketentuan Pasal 53 ayat 1 KUHP, yaitu : " Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata -- mata karena kehendaknya sendiri. Dalam rumusan Pasal 53 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan percobaan. a. dengan kekerasan; untuk unsur kekerasan, lihat Pasal 89 KUHP, dimana disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi.. dimana menurut R. Soesilo, “tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun. atau dengan perbuatan lain; maupun dengan perbuatan yang tidak xdXDRW.

pasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam